Tugas Pokok dan Fungsi
SESUAI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2019
TENTANG
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Fungsi Puskesmas
Ada 3 Fungsi Pokok Puskesmas, yaitu :
1. Sebagai Pusat Pembangunan Kesehatan Masyarakat Di Wilayahnya
2. Membina Peran Serta Masyarakat Di Wilayah Kerjanya Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Untuk Hidup Sehat
3. Memberikan Pelayanan Masyarakat Secara Menyeluruh Dan Terpadu Kepada Masyarakat Di Wilayah Kerjanya
Tugas Kegiatan Pokok Puskesmas
Berdasarkan buku pedoman kerja Puskesmas yang terbaru, ada beberapa usaha pokok kesehatan yang dapat dilakukan oleh Puskesmas, yang tergantung kepada faktor tenaga, sarana dan prasarana serta biaya yang tersedia. Pelaksanaan kegiatan pokok di arahkan kepada keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil. oleh karena itru kegiatan pokok Puskesmas ditujukan untuk kepentingan keluarga sebagai bagian dari amsyarakat di wilayah kerjanya. kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas dan kegiatan pokok di atas adalah :
1. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
2. Upaya Keluarga Berencana
3. Upaya Perbaikan Gizi
4. Upaya Kesehatan Lingkungan
5. Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Penyakit Menular
6. Upaya Pengobatan
7. Upaya Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
8. Upaya Kesehatan Sekolah
9. Upaya Kesehatan Olahraga
10. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat
11. Upaya Peningkatan Kesehatan Kerja
12. Upaya Kesehatan Gigi Dan Mulut
13. Upaya Kesehatan Jiwa
14. Upaya Kesehatan Mata
15. Upaya Pembinaan Peran Serta Masyarakat
16. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.